Audit Mutu Internal Universitas INABA

Dasar Penugasan

  • Statuta pasal 48 ayat 3 yang mengatur Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas INABA merupakan sistem penjaminan mutu yang ditetapkan, dilaksanakan, dikendalikan dan dikembangkan di Universitas dengan mengacu pada Standar Universitas INABA.
  • Kebijakan SPMI butir 3.5.3.1.a yang menetapkan Audit Mutu Internal dilakukan secara terjadwal satu kali dalam setahun.
  • SK Yayasan Indonesia Membangun No.17/SK-YIM/IX/2021 tanggal 14 September 2021 tentang pembentukan unit kerja Satuan Penjaminan Mutu
  • SK Yayasan Indonesia Membangun No.11.2.6.2/SK-YIM/ORG/10/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang pengangkatan Dr. Dayan Hakim NS, SE.AK.MM.CA. sebagai Ketua Satuan Penjaminan Mutu

Surat Tugas dari Rektor Universitas INABA No.22.2.5.2/ST-INABA/SPM/47/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pelaksanaan Audit Mutu Internal di lingkungan Universitas INABA yang menugaskan sebagai berikut:

Penanggung jawab: Rektor Universitas INABA

Ketua Tim      : Dr Dayan Hakim NS, SE.AK.MM.CA.

Anggota Tim   : Purwa Ependi SE.MM.

Kriteria Penugasan

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Surat Keputusan Yayasan Indonesia Membangun No,22/SK-YIM/XI/2022 tanggal 13 November 2021 tentang Standar Pendidikan Tinggi Universitas INABA
  • Surat Keputusan Rektor Universitas INABA No.16/SK-INABA/XI/2021 tanggal 19 November 2021 tentang Pedoman Audit Mutu Internal.
  • Surat Keputusan Rektor Universitas INABA No.20/SK-INABA/XI/2021 tanggal 12 November 2021 tentang Manual Evaluasi Standar Universitas INABA.

Dokumentasi